Ciri-ciri Hewan yang Dilarang untuk Dijadikan Kurban

Mitrapost.com – Allah SWT memerintahkan umat-Nya yang mampu untuk berkurban saat Hari Raya Iduladha. Adapun berkurban merupakan amalan bagi umat Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Sebuah riwayat menjelaskan pentingnya berkurban bagi mereka yang mampu. Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang memiliki kemampuan namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami’,” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).

Berkurban merupakan suatu ibadah dengan menyerahkan hewan kurban yang memenuhi syarat kurban untuk disembelih pada 10 Zulhijah sesudah salat Iduladha atau sebelum tergelincirnya matahari (sebelum Zuhur).

Bersumber dari buku ‘Tuntunan Berkurban dan Menyembelih Hewan’, dijelaskan bahwa hewan yang boleh dikurbankan ialah hewan ternak. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT di dalam surah Al-Hajj ayat 28;

لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ ۖ ٢٨

Artinya: “(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.”

Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Katsir di dalam tafsirnya adalah unta, sapi, kambing, dan biri-biri atau domba. Hewan-hewan ternak tersebut juga harus memenuhi syarat sah kurban sebelum disembelih di Hari Raya Iduladha.

Sebaliknya, jika hewan tersebut tidak memenuhi syarat, maka tidak diperkenankan untuk dikurbankan. Berikut adalah ciri-ciri hewan yang dilarang untuk dijadikan hewan kurban.

Ciri hewan yang dilarang

Dari Al-Barra’ bin ‘Azib, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak boleh dipakai untuk berkurban hewan yang salah satu bola matanya jelas-jelas buta, dan hewan yang jelas-jelas terlihat pincang, dan hewan yang jelas-jelas terlihat sakit, dan hewan yang kurus serta tidak memiliki sumsum.” (HR An-Nasa’i)

Dari hadits tersebut, dijelaskan ciri-ciri hewan yang tidak boleh dikurbankan;

  • Hewan yang matanya buta,
  • Hewan yang pincang,
  • Hewan yang memiliki penyakit,
  • Hewan yang kurus atau lemah hingga tidak memiliki sumsum tulang.

Menurut para imam mazhab, ada cacat yang serupa dengan keempat cacat di atas atau yang bahkan lebih buruk darinya;

  • Hewan yang sebagian besar telinganya robek atau hilang,
  • Hewan yang tanduknya patah,
  • Hewan yang mengalami stres,
  • Hewan yang tidak memiliki gigi.

(*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati