Pemkot Semarang Syaratkan Hewan Kurban dari Luar Kota Wajib Punya SK Sehat

Mitrapost.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mensyaratkan hewan kurban dari luar kota agar memiliki surat keterangan sehat hewan dari wilayah asal.

Hal itu telah disampaikan melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Semarang.

Sub Koordinator Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner, Dispertan Kota Semarang, Irene Natalia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan atas surat-surat tersebut.

“Surat-surat juga akan kita periksa,” jelasnya dilansir dari Kompas.

Kewajiban memiliki SK sehat hewan ini disyaratkan guna menjamin hewan kurban yang dijual tak terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ataupun Lumpy Skin Disease (LSD).

“Kami menjamin hewan kurban yang dijual di Kota Semarang dalam keadaan sehat semua,” terangnya.

Guna memastikan aturan tersebut terlaksana, pihaknya akan membentuk tim pengawas perdagangan kurban yang sidak ke lokasi-lokasi tempat penjualan hewan kurban.

“Jadi nanti H-7 Idul Adha tim akan muter di sejumlah pedagang kurban untuk cek kesehatannya datangnya dari mana,” paparnya.

Kemudian pihaknya juga akan membentuk tim pengawas pemotongan hewan kurban yang akan aktif sejak H-5 Iduladha.

“Itu posko kami di kantor Dispertan Kota Semarang, Mijen dan Gunungpati,” terangnya.

Sedangkan, program vaksinasi juga akan terus dilakukan.

“Kita juga ada program vaksinasi,” ujar dia. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati

Berita Terkait