Mitrapost.com – Anggota TNI Angkatan Darat, Letda R kini ditahan usai diduga melakukan penyelewengan dana satuan Brigif 3/TBS untuk judi online.
Dana yang diselewengkan diperkirakan mencapai Rp876 juta. Penahanan yang dilakukan kepada Letda R sendiri dilakukan dalam rangka memudahkan proses pemeriksaan.
“Ditahan proses pemeriksaan,” ujar Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Inf. Hendhi Yustian Danang dilansir dari CNN Indonesia.
Atas perbuatan yang dilakukannya, Letda R pun harus membayar ganti dari dana yang diselewengkan itu.
“Harus mengganti dan yang bersangkutan siap mengganti,” ujarnya.
Hendhi menekankan bahwa judi online adalah hal yang dilarang, melanggar hukum dan kode etik militer.
Oleh karena itu, pihaknya pun berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap para anggotanya yang terbukti terlibat judi online. Ia akan menjalankan proses hukum sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Selain itu Kostrad juga berupaya meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai dampak negatif judi online serta memperkuat sistem pengawasan internal untuk mendeteksi dan menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran secara cepat dan efektif,” ujarnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com