Mitrapost.com – Melempar jumrah merupakan salah satu rangkaian ibadah haji, dilaksanakan pada hari nahar (10 Zulhijah) dan hari tasyrik (11, 12, 13 Zulhijah). Hal ini dilakukan dengan melempar kerikil pada Ula, Wustha, dan Aqabah di Kompleks Jembatan Jumrah, Kota Mina, timur Makkah.
Pelemparan kerikil ini menyimbolkan perjuangan manusia dalam melawan pengaruh setan, serta merupakan usaha dalam membersihkan hati. Adapun sejumlah syarat-syarat dan tata cara dalam melakukan pelemparan jumrah ini, sebagai berikut;
- Menggunakan kerikil berukuran jari kelingking;
- Kerikil yang dilempar baru, bukan bekas dipakai melempar (mazhab Hambali dan Maliki). Sementara itu, kerikil bekas diperbolehkan menurut mazhab Hanafi dan Syafi’i;
- Kerikil dilempar satu persatu, dipakai untuk sekali lemparan. Jika melempar tujuh kerikil sekaligus, tetap dihitung satu lemparan;
- Melempar jumrah menggunakan tangan, tidak memakai alat pelontar;
- Melontarkan jumrah dengan batu kerikil, bukan dengan benda lain;
- Lempar jumrah mengarah ke dinding, usahakan mengenai dinding sampai masuk ke lubang;
- Lempar jumrah dengan penuh rasa santun;
- Dahulukan melempar jumrah untuk diri sendiri.
Saat melempar jumrah membaca doa,
بِسمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ
Bismillahi Allahu akbar
Artinya: “Dengan nama Allah dan Allah yang Maha Besar.”
Doa setelah melempar jumrah
اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ حَبًّا مَبْرُورًا وَذَنْبًا مَغْفُورًا
Allahummaj’alhu hajjan mabruuron wa dzanban maghfuuron
Artinya: “Ya Allah jadikanlah (melempar jumrah ini) sebagai sarana untuk meraih haji mabrur dan dosa yang terampuni,” (HR Ahmad). (*)
Redaksi Mitrapost.com




