Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati jelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Pedagang Kaki Lima (PKL) bertujuan untuk menjamin hak para PKL. Perda ini juga menjadi upaya untuk menertibkan para pedagang kali lima di Pati.
Saat ini, para PKL ditempatkan di Alun-alun Kembang Joyo. Namun, area tersebut masih terbilang sepi. Oleh sebab itu, Dewan berharap adanya solusi yang bisa membuat Alun-alun Kembang Joyo menarik lebih banyak pengunjung, sehingga tetap difungsikan sebagaimana mestinya.
“Kemungkinan dipakai cuma (kita) bagaimana caranya supaya banyak pengunjung,” kata Yeti Kristianti, anggota Komisi B DPRD Pati.
Lebih lanjut, Perda tentang PKL tersebut masih dalam tahap awal pembahasan oleh DPRD Pati, dan akan difokuskan setelah Perda tentang Pemberdayaan Petani selesai.
“Ini kan yang (Perda) petani baru digodok. Terus dicermati pasal per pasal baru nanti kalau sudah di dok, baru nanti Perda PKL,” terangnya lebih lanjut.
Harapannya, dengan adanya Perda PKL nantinya, para pedagang kaki lima di Kabupaten Pati bisa lebih menaati tata tertib dan peraturan yang berlaku. Yeti berharap tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran, seperti yang terjadi di Alun-alun Simpang Lima Pati. (Adv)
Redaksi Mitrapost.com