Mitrapost.com – Pengurus pondok pesantren (ponpes) menikahi anak di bawah umur tanpa izin dari orang tua. Diketahui bahwa Ponpes tersebut berlokasi di Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jawa Timur.
Pernikahan digelar secara siri dengan korban yang masih berusia 16 tahun. Kini pelaku pun telah dilaporkan ke Polres Lumajang.
Pendamping dari lembaga perlindungan anak, Daniel menjelaskan pelaku membujuk korban akan diberi kesenangan dan uang Rp300.000 sebagai mahar.
“Korban dibujuk rayu oleh terduga pelaku dan dijanjikan kesenangan serta uang Rp 300.000 sebagai mahar nikah,” kata Daniel.
Ia mengatakan pelaku dan korban tidak tinggal dalam satu atap. Korban hanya dipanggil ketika pelaku ingin melampiaskan syahwatnya.
Pernikahan ini terbongkar ketika mengetahui anaknya hamil dan mencoba menelusuri kasus ini.
“Saya tahunya anak saya rutinan pengajian di pondok tapi tidak tahu kalau dinikahi. Saya mengetahui hal itu ketika di kampung ramai kalau anak saya diisukan hamil sehingga saya menelusuri hal itu dan melaporkan ke polisi,” ujar ayah korban.
Redaksi Mitrapost.com






