Mitrapost.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menekankan kepada selaruh aparatur sipil negara (ASN) agar netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta para ASN agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Sebab ASN dilarang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon (Paslon) sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), dan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI-Polri.
Pada era yang serba digital ini, para ASN diminta untuk tak sembarangan memberikan like, komentar, dan membagikan postingan terkait dengan salah satu paslon yang maju dalam Pilkada 2024.
“Harus penting dijaga netralitas ini, karena KASN (Komisi ASN) juga telah mewanti-wanti,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Pihaknya menekankan bahwa kehati-hatian ini perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran sebagaimana Pilkada tahun 2020 lalu.
“Kalau tidak ada kesadaran, maka jumlah pelanggaran bisa saja bertambah dan ini akan mencederai demokrasi,” sebutnya.
Dimana pada Pilkada 2020 lalu, ada 65 putusan terkait kepala desa menguntungkan dan merugikan pasangan calon (paslon).
“65 putusan loh, ini paling banyak tentang kepala desa menguntungkan/merugikan paslon,” ujarnya.
“Di bawah itu, 22 putusan terkait politik uang, lalu 12 putusan memberi suara lebih dari sekali,” ujarnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com




