Mitrapost.com – Lembaga Survei KedaiKOPI menjelaskan hasil survei opini masyarakat terkait wacana pembatasan usia kendaraan di Jakarta.
Berdasarkan hasil survei, menunjukkan 49,2 persen masyarakat tidak setuju adanya pembatasan usia kendaraan karena alasan ekonomi.
Sementara 40,2 persen setuju adanya aturan pembatasan usia kendaraan, dan 10,6 persen lainnya tidak mempunyai argumen yang jelas.
“Memang kalau kami lihat sebagian besar tidak setuju dengan pembatasan usia kendaraan,” kata Direktur Riset dan Komunikasi Lembaga Survei KedaiKOPI Ibnu Dwi Cahyo dilansir dari CNNIndonesia, Jumat (28/6/2024).
Ibnu mengatakan bahwa survei dilakukan kepada 445 responden di Jakarta dan sekitarnya. Usia responden sekitar 17-55 tahun.
Sebagai informasi, anggota Komisi D DPRD Jakarta Dedi Supriadi mengatakan pembatasan usia kendaraan di Jakarta telah memiliki dasar peraturan yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), meskipun penerapannya harus ada beleid turunan, yaitu peraturan daerah perda).
“Memang DKI memiliki kewenangan dan itu boleh diambil atau tidak. Dan pembahasannya pun harus melibatkan DPRD. Sejauh ini tidak ada wacana untuk itu,” ucapnya, Jumat (28/6/2024).
Dia menyampaikan bahwa perlu ada pembahasan lebih lanjut terkait pembatasan usia kendaraan tersebut karena berpotensi memberatkan warga. Terutama bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
“Masyarakat ternyata masih membutuhkan kendaraannya untuk mencari nafkah,” ucap Dedi. (*)
Redaksi Mitrapost.com






