Upaya Berantas Judi Online, Kejagung Bakal Tuntut Hukuman Maksimal bagi Pelaku

Mitrapost.comSebagai upaya memberantas judi online, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menuntut hukuman maksimal bagi para pelaku.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa hal itu dilakukan guna memberikan efek jera bagi para pelaku judi online. Apalagi saat ini judi online telah menjalar hingga ke anggota dewan pusat dan daerah.

“Prinsipnya dari kami dari penindakan, karena sebagai penuntut umum, kami akan bekerja sebagai koridor hukum yang ada. Artinya, karena ini sudah merupakan perhatian publik, sudah menjadi keresahan, tentu kami akan menerapkan peraturan hukum maksimal,” katanya dilansir dari Kompas.

Namun upaya untuk memberikan efek jera bagi pelaku judi online, jelasnya, juga melalui proses penyidikan hingga putusan peradilan.

“Kita juga harus paham, efek jera itu berdasarkan sistem peradilan pidana, ada penyidik, ada penuntut umum, ada pengadilan dan ada kemasyarakatan,” kata Harli.

Meskipun pihak Kejagung melakukan upaya maksimal, namun hal itu kembali lagi kepada sistem peradilan pidana.

“Sesuai peran kami, akan maksimal di situ. Tapi efek jera ini dikembalikan ke sistem peradilan pidananya,” terangnya.

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Presiden Jokowi telah membentuk Satgas Judi Online. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

Kejaksaan Agung juga masuk dalam satgas ini yaitu di bidang pencegahan dan penegakan hukum. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati

Berita Terkait