Kemenkominfo Sebut Temukan Situs Jual Beli Rekening untuk Judi Online

Mitrapost.comUpaya pemberantasan judi online terus dilakukan. Terbaru, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebut telah menemukan situs jual beli rekening yang digunakan untuk transaksi judi online.

Salah satu situs tersebut adalah jualrekening.com. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Teguh Arifiyadi menyebut telah memblokir situs tersebut.

“Kami temukan juga di internet banyak orang jual beli rekening, banyak sekali jumlahnya, bahkan ada website yang memang menjual khusus,” ujarnya dilansir dari Bisnis.com.

Rekening yang diperjualbelikan dalam situs itu disebut telah lolos identifikasi dan verifikasi pelanggan (know your customer/KYC).

“Dua hari yang lalu kami memblokir jualrekening.com, kita mau beli rekening apa aja ada, e-wallet apa aja ada di sana, dan itu verified, KYC-nya trusted,” jelasnya.

Ia mengungkapkan jika cara penjual mendapatkan rekening untuk dijual adalah dengan mengumpulkan identitas penduduk di suatu perkampungan kemudian mendaftarkannya ke bank.

Satu identitas, jelasnya, dapat dibuatkan 8 rekening dan mendapatkan uang sekitar Rp100.000–Rp150.000 per rekening bank. Baru kemudian rekening itu dijual seharga Rp300.000–Rp500.000.

“Rekening itu yang dipakai untuk mengumpulkan duit-duit judi online, rekening ini kita sampaikan ke OJK, OJK minta bank untuk blokir,” ungkapnya.

Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terangnya, akan melapor ke penegak hukum jika didapati temuan rekening yang digunakan untuk judi online. Dengan begitu, bisa ditindak lebih lanjut.

“Nanti kita tinggal tunggu bagaimana pergerakan hukumnya,” jelasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati