Mitrapost.com – Pelaku pembunuhan wanita dan bayi, Nizar Muhariya (36), merupakan kekasih korban. Nizar tega menghabisi nyawa kekasihnya yang baru saja melahirkan di kamar kos Jumputrejo, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).
Pelaku merupakan warga Desa Kedengsari, Tanggulangin, Sidoarjo. Sementara korban yang bernama Inanti (33) berasal dari Desa Dawuhan Wetan, Rowo Kangkung, Lumajang. Diketahui, Nizar dan Inanti masih berpacaran dan sering berhubungan suami istri.
Nizar mengaku bekernalan dengan Inanti melalui media sosial pada November 2023 lalu dan berpacaran sejak Januari 2024.
“Pacaran mulai bulan Januari 2024, sejak itulah saya sering datang ke kos. Setiap minggu hubungan badan, seminggu minimal 2 kali,” ujar Nizar di Polresta Sidoarjo, Jumat (28/6/2024).
Akibat hubungan zina keduanya, korban dinyatakan hamil dan meminta pertanggungjawaban pelaku. Sayangnya, Nizar tak mau bertanggung jawa dan ingin menggugurkan kandungan Inanti.
Pada suatu hati korban menghubungi Nizar agar datang ke kos lantaran merasa perutnya sakit seperti ingin melahirkan. Nizar menejelaskan korban meminta dirinya membantu persalinan, sehingga pelaku memijat perut korban agar bayi laki-lakinya keluar.
Saat baru lahir, bayi tersebut menangis hingga membuat Nizar bingung dan membekap mulut dan hidung anaknya.
“Agar kelahiran bayi tidak diketahui oleh tetangga kos, bayi itu saya bekap bagian mulut dan hidung,” jelas Nizar.
Setelahnya, bayi laki-laki itu tak bergerak dan diletakkan disamping Inanti. Nizar keluar kamar untuk membelikan minum korban. Nahasnya, saat Nizar kembali kekasih dan anaknya sudah tak bernyawa.
“Setelah saya kembali ternyata keduanya sudah meninggal. Merasa bingung saya meninggalkan mereka dengan membawa handphone dan motor korban,” kata Nizar.
Pelaku mendatangi kamar kos korban pada Minggu (24/6/2024) pagi, sedangkan jenazah keduanya ditemukan pemilik kos pada Selasa (26/6) siang pukul 11.30 WIB di Dusun Keling, RT 15, RW 4, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Kemudian, Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan usai mendapat informasi tersebut langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dab memeriksa saksi. Pelaku dikejar hingga diamankan oleh anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo di wilayah Driyorejo, Gresik.
“Pelaku dijerat pasal berlapis di antaranya pasal 80 dan pasal 76 C, UU No 35 tahun 2014 (tentang Perlindungan Anak), serta pasal 338 dan pasal 359 (KUHP) dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Christian. (*)
Redaksi Mitrapost.com