Caleg Terpilih yang Hendak Maju Pilkada 2024 Kini Wajib Mundur

Mitrapost.comCalon anggota legislatif (Caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024 dan hendak maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, maka wajib mundur dari statusnya sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD.

Hal itu sesuai dengan aturan di Pasal 32 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali kota.

Dimana caleg terpilih yang hendak maju di Pilkada 2024, harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD.

“Calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d, harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon,” bunyi Pasal 32 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

PKPU tersebut telah resmi diundangkan pada hari Selasa (2/7/2024) kemarin. Kemudian surat pegunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD juga harus diserahkan pada saat melakukan pendaftaran pasangan calon yaitu pada 27-29 Agustus 2024. Dan surat tersebut tidak dapat ditarik kembali.

“Calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d, harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPD yang tidak dapat ditarik kembali pada saat pendaftaran pasangan calon,” bunyi pasal 32 ayat (2).

Caleg tersebut harus mengirimkan surat kepada KPU perihal kesediaannya mundur dari status caleg terpilihnya paling lambat saat perbaikan dokumen persyaratan calon.

“Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diserahkan pada saat pendaftaran Pasangan Calon maka diserahkan paling lambat pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon,” bunyi Pasal 32 ayat (3). (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati