Mitrapost.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 bakal dilakukan tanggal 27 November 2024 mendatang.
Saat ini, proses verifikasi faktual data pemilih atau pencocokan dan penelitian dalam pelaksanaan pemilihan umum (coklit pemilu) masih dilakukan. Coklit sendiri dilakukan guna memastikan data pemilih DP4 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan yang di lapangan sama atau sesuai.
Proses coklit sendiri akan berlangsung hingga tanggal 24 Juli 2024 mendatang. Secara lengkap, berikut ini jadwal lengkap tahapan Pilkada serentak 2024.
- Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Redaksi Mitrapost.com






