Dipecat DKPP Buntut Asusila, Hasyim Asy’ari: Alhamdulillah

Mitrapost.com – Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengucapkan terima kasih atas pemecatannya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Diketahui, DKPP telah memecat Hasyim lantaran terbukti melanggarar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yakni melakukan tindakan asusila dengan seorang anggota PPLN Den Haag, Belanda.

“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, mengucapkan, alhamdulillah dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim dalam keterangan kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

“Pada hari ini hari Rabu 3 Juli 2024, sebagaimana yang sama-sama teman-teman jurnalis ketahui bahwa DKPP telah membacakan putusan perkara di mana saya sebagai teradu. Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua,” sambungnya.

Selanjutnya, dia juga mengucapkan syukur karena terbebas dari tugas-tugas berat selama menjabat sebagai Ketua KPU.

“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, mengucapkan alhamdulillah dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai Anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” ujarnya.

“Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi, berhubungan dengan saya sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf. Saya kira itu yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini. Terima kasih,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari setelah terbukti bersalah melakukan tindakan asusila kepada seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda wilayah Den Haag.

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” kata ketua majelis sidang, Heddy Lugito, ketika membacakan putusan di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024). (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati