Mitrapost.com – Terkait dugaan korupsi pengadaan penerangan jalan utama tenaga surya (PJUTS), Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE).
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari informasi untuk membantu penyidikan.
“Kami terus mendukung Kepolisian dan APH (aparat penegak hukum) lainnya dalam penegakan hukum di sektor ESDM,” ujarnya dilansir dari Tempo.
Sebelumnya, penggeledahan dilakukan pada hari Kamis (4/7/2024) pagi dan selesai malam hari. Penggeledahan yang dilakukan merupakan penggeledahan yang pertama. Ada sebanyak 8 penyidik yang ikut di dalamnya.
“Ini penggeledahan pertama,” ujar Kasubdit 1 Dittipidkor Bareskrim Polri, Kombes Ahmad Sulaiman.
Sebagai informasi, proyek pengadaan PJUTS di Kementerian ESDM sendiri merupakan upaya pemerintah untuk beralih ke energi yang minim emisi dan ramah lingkungan guna mewujudkan target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060.
Kasus dugaan korupsi proyek PJUTS di Kementerian ESDM sendiri dinilai merugikan negara hingga Rp64 miliar. (*)
Redaksi Mitrapost.com