4 Senpi Ilegal Milik Anggota DPRD Lampung Tengah Disita

Mitrapost.com Pihak kepolisian telah menahan empat senjata api (senpi) ilegal anggota DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam alias MSM (42).

Diketahui, MSM telah menembak seorang warga bernama Salam (32) pada prosesi resepsi adat Lampung.

“Ada 4 senjata api milik MSM, kemudian senjata api ini 3 di antaranya didapatkan di lokasi berbeda,” kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, dilansir detikSumbagsel, Senin (8/7/2024).

Adapun senjata tersebut telah menjadi barang bukti (barbuk), berikut ini empat jenis senpi yang dimiliki MSM:

  1. Senjata api HS dan magasin
  2. Zoraki Mod 914-T dan magasin
  3. Senjata api laras panjang FNC Belgia dan magasin
  4. Senjata api Revolver Cobra dan dus magasin, 60 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 34 butir amunisi kaliber 9 mm, sekaligus beberapa selongsong peluru.

Selanjutnya, Andik menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeirksaan MSM tidak memiliki surat resmi atas kepemilikan senpi, sehingga tindakannya disebut ilegal.

“Dari hasil pemeriksaan, kami tidak mendapatkan ada surat-surat resmi atas kepemilikan senjata apa ini. Artinya ini ilegal,” kata AKBP Andik.

Sebagai informasi, anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam alias MSM (42), tak sengaja menembak seorang warga bernama Salam (32) hingga tewas, Sabtu (6/7/2024), sekitar pukul 10.00 WIB.

Kejadian tersebut terjadi saat prosesi adat resepsi menyambut keluarga besan di Desa Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Pada saat di tengah acara, tembakan dilepaskan hingga mengenai kepala Salam.

Kini MSM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Atas perbuatannya, politikus dari fraksi Partai Gerindra tersebut dikenakan asal 359 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan meninggalnya nyawa seseorang dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 tentang Kepemilikan Senjata Api.

“Kami menerapkan Pasal 359 ayat 1 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan meninggal nyawa seseorang dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 tentang Kepemilikan Senjata Api. Untuk hukumannya 5 tahun dan 20 tahun penjara,” kata AKBP Andik. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati