Mitrapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, yang melaporkan penyidik Rossa dan Priyatna ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (DivPropam Polri).
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan laporan dari pihak Kusnadi dapat menggangu penyidikan pada kasus Harun Masiku. Hal tersebut lantaran, para penyidik harus menghadiri pemeriksaan.
“Tentunya mengganggu rencana penyidikan yang sudah dibuat, karena yang bersangkutan harus memenuhi panggilan-panggilan tersebut,” kata Tessa di gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/7/2024).
Kendati demikian, dia menegaskan bahwa penyidikan kasus yang menyeret Harun Masiku akan terus berjalan.
“Tetapi penyidikan tetap akan terus berjalan, sebagaimana rencana penyidikan, satgas dan tim yang lain tetap akan terus mengerjakan, penyidikan tersangka HM (Harun Masiku) termasuk mencari keberadaan tersangka HM,” imbuh Tessa.
Kemudian, Tessa menyebutkan pihaknya siap menghadapi berbagai laporan dari kubu Kusnadi.
“KPK siap hadapi laporan dimaksud,” tutupnya.
Sebagai informasi, kubu staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti dan Priyatna, ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (DivPropam Polri).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor SPSP2/003111/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 11 Juli 2024 soal pelanggaran prosedur penyitaan ponsel Kusnadi.
Kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestius, mengatakan laporannya tersebut serupa dengan aduannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Komnas HAM.
Menurutnya, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Rossa dan penyidik lainnya, Priyatna, tidak sesuai prosedur.
“Ini ada aspek pelanggaran profesi bagaimanapun Rosa purba Bekti dan Priyatna ini adalah penyidik POLRI yang ada di KPK,” kata Petrus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/7/2024). (*)
Redaksi Mitrapost.com