Staf Sekjen PDIP Laporkan Penyidik KPK ke Propam Polri

Mitrapost.com – Kubu staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melaporkan  penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti dan Priyatna, ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (DivPropam Polri).

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor SPSP2/003111/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 11 Juli 2024 soal pelanggaran prosedur penyitaan ponsel Kusnadi.

Kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestius, mengatakan laporannya tersebut serupa dengan aduannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Komnas HAM.

Menurutnya, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Rossa dan penyidik lainnya, Priyatna, tidak sesuai prosedur.

“Ini ada aspek pelanggaran profesi bagaimanapun Rosa purba Bekti dan Priyatna ini adalah penyidik POLRI yang ada di KPK,” kata Petrus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Selanjutnya, dia juga menyampaikan bahwa Kusnadi juga melaporkan kejadian pada pemeriksaan yang terjadi pada Rabu (19/6/2024) lalu, saat dirinya dipanggil menjadi saksi kasus Harun Masiku.

Kemudian, dalam pemanggilan itu Kusnadi diminta untuk menandatangani surat penerimaan barang bukti. Tetapi, ada kesalahan penulisan tanggal.

“Bisa saja ini kekeliruan administrasi, tetapi cara mengatasinya seperti tidak profesional sekali. Sehingga pada tanggal 19 Juni penyidik waktu memeriksa Kusnadi sebagai saksi disodorkan lah saty sebagai perbaikan tetapi tidak dibuat berita acara perbaikan,” ungkap Pertus.

“Sehingga kalau dalam hitung-hitungan tindak pidana ini bisa masuk juga dalam kategori memasukkan keterangan palsu atau membuat surat palsu di dalam tanda terima ini,” pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati

Berita Terkait