Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati ungkap budayawan dan pemerhati sejarah turut memberi masukkan terkait penyusunan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Cagar Budaya yang sedang digodok dewan.
Adapun Raperda Cagar Budaya ditujukan untuk memberikan perlindungan bagi cagar budaya yang ada di Bumi Mina Tani. Keberadaan cagar budaya merupakan bukti penting akan sejarah yang terjadi di masa lalu, serta berguna sebagai sarana edukasi kepada generasi muda.
Ketua Komisi D DPRD Pati Wisnu Wijayanto menyatakan bahwa saat ini sudah ada Peraturan Bupati (Perbub) yang membahas tentang hal ini. Namun, karena dinilai belum kuat, maka disusun kembali Perda Cagar Budaya untuk menguatkan bagian hukumnya.
“Ini untuk melindungi merawat dan memelihara peninggalan sejarah dan budaya. Meskipun sudah ada Perbup, ini belum kuat makanya kami buatkan Perda,” terangnya.
“Ada ranah yang memang harus dimasukan di Raperda karena berkaitan dengan hukum,” jelasnya lebih lanjut.
Usulan-usulan dari masyarakat, para budayawan dan pemerhati sejarah dibutuhkan untuk dijadikan pertimbangan dalam penyusunan aturan yang ada dalam Perda ini.
Akademisi dari Universitas Sebelas Maret (USM), Dedi Suwandi menjelaskan bahwa peraturan ini harapannya bisa akan menjadi sebuah payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dalam melindungi cagar budayanya.
“Perda nantinya bisa memberikan sebuah kepastian hukum terkait cagar budaya. Karena cagar budaya di Kabupaten Pati semuanya belum ada payung hukumnya,” jelasnya. (Adv)
Redaksi Mitrapost.com