Mitrapost.com – Jessica Kumala Wongso yang sebelumnya telah menjadi terpidana atas kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, bakal mengajukan peninjuan kembali (PK) kasusnya ke Mahkamah Agung (MA).
Hal itu dikonfirmasi oleh Pengacara Jessica, Otto Hasibuan. Namun pihaknya tak menyebut kapan hal itu akan dilakukan.
“Benar, kami akan ajukan PK,” kata Otto dilansir dari Tempo.
Pihaknya juga tak mengungkapkan detail hal yang akan diajukan PK. Ia akan membukanya ketika PK telah benar-benar diajukan.
“Mengenai novum nanti ya saat pendaftran,” lanjutnya
Sebagai informasi, kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna telah terjadi pada 2016 silam. Dimana saat itu Mirna hendak bertemu dengan Jessica dan temannya Hanie Boon Juwita, di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI).
Namun Jessica datang lebih dahulu ke kafe itu dan memesan es kopi Vietnam plus dua koktail. Usai pelayan kafe mengantarkan minuman, beberapa menit kemudian Mirna datang bersama Hani.
Usai meminum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica, Mirna pun kejang hingga akhirnya tak sadarkan diri. Nyawa Mirna pun tidak terselamatkan.
Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica Wongso dengan hukuman 20 tahun penjara. (*)
Redaksi Mitrapost.com






