Mitrapost.com – Seorang pria di Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap usai mencabuli anak di bawah umur. Pelaku berinisial JN (28) berhasil diamankan polisi dari kamar kosnya yang berlokasi di jalan Starda Baru, Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Tana Toraja pada Selasa (23/7/2024) pagi.
Satuan Unit Resmob Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan sebelumnya telah melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menemukan keberadaan pelaku.
“JN ditangkap setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa JN sedang di kamar kosnya, sehingga petugas langsung menangkap dan membawanya ke Mapolres Tana Toraja,” kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja Iptu Slamet Rahardjo dilansir dari Kompas.
Ia mengungkapkan bahwa JN awalnya membawa korban ND ke kamar kosnya. Ia merayu korban dan dijanjikan akan diberikan pekerjaan. Namun ia justru mendapatkan perlakuan tak senonoh dari pelaku. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
“ND kemudian melaporkan kejadian yang dialami di SPKT Mapolres Tana Toraja,” ucap Slamet.
Kini pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan di Unit Sat Reskrim Polres Tana Toraja.
“JN telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik,” tutur Slamet.
Ia pun meminta para pemilik kos untuk membuat aturan bagi para penyewa. Harapannya kejadian serupa tak terulangi.
“Kemudian para pemilik kos-kosan untuk membuat aturan bagi anak kos, guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com