Transaksi Anak Prostitusi Capai Rp127 Miliar

Mitrapost.com – Transaksi dugaan kasus prostitusi anak mencapai Rp127 miliar. Disebutkan 24 ribu anak usia 10-18 tahun terlibat dalam prostitusi. Hal ini diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan KPAI di Gedung KPAI, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).

“PPATK menemukan dugaan ya transaksi yang terkait dengan prostitusi anak itu yang melibatkan 24.000,49 anak usia 10 sampai 18 tahun ya, yang pola transaksinya itu patut diduga secara kuat itu terkait dengan prostitusi, lalu kemudian ada pornografi juga,” kata Ivan.

“Nah transaksi ada yang tadi 24 ribu tadi sekian itu, itu ada 130 ribu transaksi, angkanya mencapai Rp 127 miliar 371 juta sekian,” imbuh dia.

Baca Juga :   Gerebek Kafe yang Buka Layanan Plus-Plus, Tiga Orang Diamankan

Ivan menyebut transaksi terkait dengan pornografi dalam dua tahun terakhir ini sudah mencapai Rp5 miliar.

“Dalam 2 tahun terakhir ini sudah menyampaikan hasil analisis kepada teman-teman Kepolisian RI, itu ada 4 hasil analisis. Itu terkait dengan pornografi, angka transaksinya Rp 4,9 miliar jadi hampir Rp 5 miliar perputaran transaksi di situ,” tutur Ivan.

Ia menyebut angka terlihat sedikit, Akan tetapi, jika dilihat dari tingkat frekuensi merupakan hal yang sangat besar.

“Jadi kalau dilihat itu bisa melalui e-wallet, PPATK juga menemukan melalui e-wallet, kemudian melalui aset kripto dan segala macam,” ujar dia.