Mitrapost.com – Sebanyak lima anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah yang melakukan penggelapan barang bukti sabu-sabu terancam dipecat dari jabatannya.
Narkoba seberat 250 gram tersebut diperoleh dari barang sitaan atau barang bukti pengungkapan kasus.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa selain diproses secara etik, kasus ini juga akan diproses secara pidana.
“Dan tentunya apabila anggota melakukan pelanggaran yang sifatnya narkoba, itu tentunya ancaman hukumannya maksimal arahnya PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),”ujarnya dilansir dari Kompas.
Saat ini, kasus berada di tahap penyidikan, dan masih diproses. Sebelumnya eks Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi berpesan agar kasus ini ditindak dengan tegas.
“Dan Bapak Kapolda (eks Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi) telah menyampaikan untuk melakukan tindakan tegas terhadap oknum tersebut,” jelasnya.
Lima anggota Polda Jateng yang terlibat dalam kasus ini diantaranya adalah MA (26), RS (31), IKH (26), AW (43), dan P (42). Mereka anggota satu tim di Unit II Subdirektorat III. (*)
Redaksi Mitrapost.com