Mitrapost.com – Selebgram Karin Novilda alias Awkarin melaporkan mantan admin sosial media terkait dugaan penggelapan Rp 400 juta.
Mantan admin sosial media Awkarin tersebut telah menjalani pemeriksaan dan mengakui perbuatannya tentang dugaan penggelapan itu.
“Ya jadi dari keterangannya dia, dia mengakui uang dari penerimaan yang masuk di rekening itu sama dia ditransmisikan, ditransferlah ke rekening lain,” kata Kapolsek Cilandak Kompol Wahid Key dilansir detikcom, Rabu (31/7/2024).
Modus mantan karyawan selebgram itu mengirimkan uang hasil endorse ke rekening lain dahulu sebelum masuk ke rekening pribadinya.
“(Ditransfer) rekening orang lain, baru ke rekening pribadi,” terang Kompol Wahid Key.
Hingga saat ini, terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian juga masih mendalami kasus dugaan penggelapan uang tersebut.
“Kita masih mendalami lah yang lain-lainnya, kita dalami dulu,” ucap Kompol Wahid Key.
“Kita lagi mendalami saksi-saksi terkait pihak-pihak yang melakukan pembayaran. Kan banyak tuh yang bayar endorse, nah itu kita lagi panggil-panggilin,” pungkasnya.
Diketahui, penyidik pun telah meminta keterangan Awkarin. Selain itu, polisi mengatakan ada peluang pemeriksaan Awkarin jika penyidik membutuhkan keterangan tambahan soal kasus ini. (*)
Redaksi Mitrapost.com