Positif Narkoba, Mahasiswi Tabrak IRT Hingga Tewas Jadi Tersangka

Mitrapost.com – Seorang mahasiswi asal Kampar, Riau, bernama Marisa Putri (21) ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak ibu rumah tangga (IRT) bernama Renti Marningsih (46) hingga tewas. Marisa juga positif mengonsumsi narkoba.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan kejadian tersebut terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, sekitar pukul 05.45 WIB, Sabtu (3/8/2024). Marisa mengemudikan mobil Toyota Raize dengan kencang dari arah timur menuju barat.

“Setiba di depan sebuah penginapan, mobil menabrak seorang pengendara sepeda motor yang ada di depannya,” kata Alvin dilansir detikSumut, Senin (5/8/2024).

Setelah menabrak Renti, Marisa mencoba kabur menuju persimpangan Mal SKA. Sementara Renti terjatuh dan mengalami luka berat di bagian kepala.

Kemudian, Marisa kembali menuju lokasi tabrakan setelah berusaha kabur. Masyarakat sudah memadari lokasi kecelakaan dan berupaya untuk mengevakuasi korban.

“Hasil tes urine pelaku positif. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4. Untuk Pasal 311 dan perkembangan pasal yang lain mengikuti hasil pemeriksaan,” ujar Alvin. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati