Mitrapost.com – Sebanyak 1.883 bal pakaian bekas hasil sitaan dari impor ilegal dimusnahkan. Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan hal itu dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum.
“Kita melihat di depan ini adalah bentuk upaya penegakan hukum, upaya penanganan yang dilakukan oleh Satgas. Artinya adalah upaya untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan ini,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Kehadiran barang impor ilegal dinilai membuat industri dalam negeri mati. Sehingga perlu ada upaya untuk mengatasi hal tersebut.
“Apa yang dilakukan oleh Bareskrim ini adalah bentuk komitmen kami untuk secara tegas mendukung apa yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dan Satgas ini untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan,” ujar Wahyu.
Ia menyebut impor ilegal juga membuat pendapatan negara berkurang. Serta para UMKM juga akan terdampak.
“Multiple effect-nya banyak, pabrik-pabrik garmen kita tutup, UMKM kita tidak bisa bersaing. Sementara kita menyadari bahwa UMKM adalah salah satu tulang punggung perekonomian kita,” kata Wahyu. (*)
Redaksi Mitrapost.com






