Kudus, Mitrapost.com – Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Kabupaten Kudus telah terserap sebanyak Rp69,56 miliar hingga akhir bulan Juni 2024.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Kudus Dwi Agung Hartono mengatakan jumlah tersebut 30,32 persen dari anggaran DBHCHT yang ditetapkan sebesar Rp229,43 miliar.
“Data penyerapan DBHCHT semester pertama tahun 2024 ini lebih baik dibandingkan periode yang sama tahun lalu karena jauh lebih rendah,” ujarnya dilansir dari Antara Jateng.
Ia mengatakan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan ketentuan dalam PMK. 215/PMK.07/ 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT.
Dimana dana DBHCHT harus dipakai untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, 40 persen bidang kesehatan, dan 10 persen bidang penegakan hukum.
Penyerapan banyak dilakukan untuk program bantuan langsung tunai (BLT) yaitu mencapai 95,53 persen dari alokasi Rp43,15 miliar.
“Program BLT tersebut, merupakan bagian dari program kesejahteraan masyarakat dengan alokasi anggaran sebesar Rp89,04 miliar. Sedangkan realisasi secara keseluruhan bidang kesejahteraan masyarakat mencapai 43,1 persen,” ujarnya.
Selanjutnya, penyerapan di bidang penegakan hukum sebesar Rp2,7 miliar atau 31,58 persen dari alokasi Rp8,8 miliar. Bidang kesehatan terealisasi Rp20,4 miliar atau 22,8 persen dari alokasi anggaran Rp91,9 miliar.
Kemudian untuk kegiatan lain yang menjadi prioritas daerah terealisasi Rp3,27 miliar atau 8,27 persen hingga semester pertama dari alokasi anggaran Rp39,55 miliar. Penyerapan dana DBHCHT pun dinilai akan semakin meningkat.
“Pelaksanaan kegiatan barang dan jasa semester kedua ini dimungkinkan hampir menyeluruh karena untuk menjalankannya memang ada mekanisme yang harus dilaksanakan, mulai dari tahapan, perencanaan, peninjauan, hingga lelang,” ujarnya.
Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kudus Albertus Harys Yunanto mengatakan bahwa salah satu program yang dibiayai dana DBHCHT adalah perbaikan pasar tradisional.
“Pelaksanaannya memang tidak bisa dilakukan dari awal, karena banyak tahapan yang harus dilakukan. Salah satunya perencanaan, kemudian masih ada peninjauan di Inspektorat Kudus baru bisa dilaksanakan baik melalui mekanisme lelang maupun penunjukan,” ujarnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com




