Pati, Mitrapost.com – Kandang ayam di permukiman warga Desa Bogotanjung, Kecamatan Gabus menuai protes. Warga RT 4 RW 1 Desa Bogotanjung meminta kandang ayam milik Yulianto untuk ditutup.
Pasalnya, lokasi kandang berada tepat di area perkampungan. Bau tak sedap dan lalat dari kandang ayam membuat kenyamanan warga terganggu.
Sementara itu, untuk menyelesaikan protes warga itu, Pemerintah Desa Bogotanjung menggelar mediasi, Jumat (9/8/2024). Akan tetapi, mediasi berakhir buntu. Warga menuntut kandang segera ditutup karena khawatir jika kesehatan anak-anaknya bisa terganggu.
Namun, Yulianto menolak kandangnya ditutup lantaran mengaku sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sudah sesuai dengan prosedur berusaha ternak ayam.
Dalam mediasi itu, diambil jalan tengah untuk dibangun tembok. Namun usulan itu mentah ditolak warga.
Nurmawati (38) selaku warga yang terdampak adanya kandang ayam mengatakan, jarak rumah dengan kandang ayam tidak kurang 15 meter menimbulkan bau tak sedap. Apalagi ketika musim hujan banyak lalat yang masuk ke dalam rumah.
“Saya di sini merasa keberatan, kenapa? Karena mengganggu kesehatan keluarga saya dan warga sekitar,” ucapnya.
Sementara itu, Yulianto menyayangkan adanya aduan warga ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Menurutnya, lebih baik berembuk terlebih dahulu dengannya.
“Harusnya kan berembuk dulu, heh mas kandangmu begini dibersihin atau bagaimana? Jika berembuk begitu kan kita enak. Kalau dilaporkan langsung ke atas (Pemkab Pati) kan gak baik,” pungkasnya.
Kepala Desa Bogotanjung, Budiharto menyampaikan dalam mediasi pertama ini berakhir buntu. Sehingga ditutup agar sama-sama berfikir dan mendapatkan solusi yang terbaik.
“Hasil hari ini diredakan dahulu. Biar sama-sama berfikir. Kan mereka tetangga, sehingga bisa dibicarakan dengan baik-baik,” jelasnya.
Ia mengaku, pihaknya akan melaksanakan mediasi kembali. Diharapkan bisa dicari titik solusi terbaik. Supaya tidak ada yang merasa dirugikan.
“Kalau disuruh diselesaikan hari ini memang agak susah. Karena keadaannya begini,” paparnya.
Diketahui, dalam mediasi pertama ini yang ikut hadir dari berbagai pihak. Mulai dari DPMPTSP, DLH, Satpol PP, bagian hukum Setda Pati, Dispertan, warga terdampak dan pemilik kandang.
Terpisah, pasca mediasi Muhammad Ansori keluarga pelapor mencoba mendatangi Kantor DPMPTSP Pati untuk melihat bukti izin yang disampaikan oleh perwakilan DPMPTSP Pati. Namun NIB yang dimaksud belum bisa ditunjukkan karena yang bersangkutan tidak ada ditempat.
“Tadi pas mediasi, Pak Yasin menyampaikan jika yang bersangkutan (Yulianto) sudah punya izin dan akan ditunjukkan. Tadi kita janjian di kantor beliau, tapi beliaunya tidak ada ditempat,” ujarnya. (Emka)

Wartawan Mitrapost.com