Blora, Mitrapost.com – Kasus korupsi di Cepu pada 2015 silam menyebabkan kerugian hingga Rp5 miliar. Dalam hal ini, tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora beserta Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah menangkap buron kasus korupsi.
Arfan Triono selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng mengungkapkan bahwa buron bernama Haryanto dibekuk di Kos Desa Balun, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.
“Tim Kejari Blora beserta Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Jawa Tengah berhasil menangkap DPO atas nama Haryanto,” kata Arfan.
Haryanto diduga terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi dalam penyimpangan penyertaan modal Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I) pada PT. Mitrasindo Sarana Mulia (PT. MSM) tahun 2015.
Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor Print-327/M.3/Fd.2/06/2023 tanggal 26 Juni 2023 jo Nomor Print-797/M.3/Fd.2/11/2023 tanggal 23 November 2023. Haryanto ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2023.
“Penetapan DPO 29 Januari 2024. Menjadi DPO setelah tiga kali tidak pernah menghadiri pemanggilan saksi secara patut oleh penyidik. Selama DPO, dia berpindah-pindah tempat,” tegasnya.
Haryanto disebut melakukan perbuatan korupsi karena penggunaan dokumen yang salah saat permohonan penyertaan modal Pembangunan perumahan di Cepu.
“Pada tahun 2015 Haryanto bersama Guruh Pamungkas selaku Direktur PT Mitrasindo Sarana Mulia dan Daniel Christanto Budi Santoso mengajukan permohonan penyertaan modal untuk pembangunan perumahan di Cepu Blora kepada YAKKAP I dengan melampirkan dokumen yang tidak benar,” ujarnya.
Pengurus YAKKAP I atas nama Purwanto, Kintoron dan Ma’ud Efasa pun setuju atas Pembangunan tanpa adanya evaluasi.
“Setelah YAKKAP I menyerahkan modal kepada PT Mitrasindo Sarana Mulia dan 42 unit rumah telah terjual semua, Guruh Pamungkas, Haryanto dan Daniel Christanto Budi Santoso tidak mengembalikan modal yang telah diterimanya tersebut sehingga YAKKAP I mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar,” tegas Arfan.
Saat ini, tim Kejati Jawa Tengah telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah pengurus YAKKAP I atas nama Purwanto, Kintoron dan Ma’ud Efasa. Dan pihak swasta, Haryanto, Daniel Christanto Budi Santoso, dan Guruh Pamungkas.
“Tersangka dalam perkara ini ada enam orang. Tiga orang tersangka lain sedang menjalani pidana dalam perkara tipikor lainnya, dua tersangka lainnya belum dilakukan penahanan,” jelas Arfan. (*)
Redaksi Mitrapost.com