Mitrapost.com – Daging babi telah diharamkan untuk dikonsumsi bagi umat Islam. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 173. Meski demikian, diperbolehkan untuk mengonsumsinya dalam keadaan darurat, bukan didasarkan keinginan dan tidak berlebihan.
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ١٧٣
Artinya: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dalam Islam, haramnya suatu hal didasarkan pada alasan yang kuat. Begitu pula haramnya daging babi untuk dikonsumsi berdasarkan hal-hal berikut ini.
Mengapa daging babi haram?
Daging babi diharamkan untuk dimakan utamanya karena alasan kesehatan. Seperti diketahui, menurut penelitian ilmiah, daging babi rentan mengandung cacing pita karena babi kerap hidup di tempat yang kotor dan makan makanan yang tidak terjamin kebersihannya.
Meski demikian, dilansir dari DetikHikmah yang menukil penjelasan buku ‘Mengenal Halal Haram untuk Anak’ karya Ryu Tri, pengharaman daging babi tidak berdasarkan hal itu saja. Pasalnya, saat ini babi dipelihara dan diberi pakan yang baik, namun tetap diharamkan.
Salah satu alasannya karena babi merupakan binatang yang tidak mempunyai leher. Artinya, babi tidak bisa disembelih, padahal di dalam Islam diperintahkan menyembelih binatang lebih dahulu sebelum memakannya.
Selain itu, babi jug mengandung asam amino tinggi, yakni zat penyusun protein yang ada dalam makhluk hidup. Konsumsi berlebihan makanan yang mengandung asam amino tinggi memicu berbagai penyakit.
Dilansir dari buku ‘Menjadi Bijak dan Bijaksana 4’ oleh Ibnu Basyar, babi juga memiliki kebiasaan makan yang buruk dan rakus. Babi memakan apa saja, termasuk muntahannya sendiri. Babi juga menjadi hewan yang satu-satunya memakan tanah.
Dalam surat Al-Quran Surat Al-An’am Ayat 145, disebutkan bahwa babi haram dimakan karena najis;
قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ١٤٥
Artinya: “Katakanlah, ‘Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali (daging) hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena ia najis, atau yang disembelih secara fasik, (yaitu) dengan menyebut (nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa pun yang terpaksa bukan karena menginginkannya dan tidak melebihi (batas darurat), maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’.” (*)
Redaksi Mitrapost.com