Mitrapost.com – Sufmi Dasco, Wakil Ketua DPR RI menegaskan jika tidak ada lagi rapat paripurna untuk mengesahkan undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Adapun Rapat Paripurna yang paling dekat dilaksanakan pada 27 Agustus 2024, yang membahas terkait masa pendaftaran Pilkada.
Dasco lantas mengatakan jika tidak diagendakan jauh hari, maka rapat paripurna digelar pada Selasa dan Kamis.
“Rapat paripurna di DPR menurut aturan yang berlaku kecuali yang sudah diagendakan dari jauh hari sebelumnya, hari paripurna itu adalah hari Selasa dan Kamis,” kata Dasco.
Ia mengungkapkan bahwa rapat paripurna juga harus mengikuti tahap lain seperti rapat pimpinan dan pengagendaan.
“Nah tentunya untuk paripurna itu harus mengikuti tahapan-tahapan seperti rapat pimpinan bamus dan pengagendaan dalam rapat paripurna,” ujar dia.
Lebih lanjut, Dasco mengatakan tidak ada waktu lagi untuk melakukan rapat paripurna sebelum pendaftaran Pilkada.
“Rapat paripurna kalaupun mau dilaksanakan itu paling dekat itu adalah tanggal 27 Agustus, yang kita sama-sama tahu sudah masa pendaftaran. Sehingga kami merasa lebih baik tidak dilaksanakan, karena masa pendaftarannya sudah berlaku,” jelas Dasco. (*)
Redaksi Mitrapost.com