DPRD Sebut Raperda untuk Petani Rampung di Tahun 2025

Pati, Mitrapost.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, M Nur Sukarno  mengungkapkan bahwa rancangan peraturan daerah (Raperda) Petani akan selesai pada 2025.

Pria yang duduk di Komisi B tersebut mengatakan kepentingan peraturan terkait dengan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Sukarno menyebut Perda ini telah selesai pada tingkat DPRD Pati. jika sudah begitu, panitia khusus nantinya akan berkonsultasi kepada pihak yang lebih tinggi yang mana ranahnya pemerintah di provinsi.

“Sudah selesai di tingkat DPRD, pansus nanti konsultasi ke provinsi setelah diperiksa nanti pasti minta legalitas ke Kemendagri,” ujar Anggota Komisi B, M. Nur Sukarno.

Wakil rakyat Pati itu lantas mengatakan Perda ini diharapkan rampung pada 2025.

“Mudah-mudahan tahun 2025 sudah clear,” lanjut Politisi Partai Golongan Karya (Golkar).

Sukarno menilai Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini sangat penting bagi petani.

“Nanti pasal-pasal muatan lokal yang kaitan dengan perlindungan pada saat ada puso, ada banjir, terus ada kekeringan,” ujar dia.

Perlu diketahui sebelumnya, Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati tercatat luas lahan sawah irigasi 35.848 hektare, sedangkan luas lahan non irigasi 21.662 hektare.

Lahan sawah irigasi terdiri dari lahan tadah hujan tercatat 21.643 hektare dan sawah rawa pasang surut tercatat 14.205 hektare. (Adv)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati