Pembahasan PKPU Mulai Dilakukan Hari Ini, KPU Sebut Akan Ikuti Putusan MK

Mitrapost.comPembahasan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah di Pilkada bakal mulai dilakukan hari ini Sabtu (24/8/2024).

KPU akan menyiapkan draf perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Rencananya pembahasan akan berlangsung hingga Senin (26/8/2024) mendatang. Komisioner KPU RI, Idham Holik menyebut jika pembahasan akan dilakukan dengan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan kepala daerah.

“Benar sekali. Draf Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang disusun dengan merujuk pada Amar Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024,” ujarnya dilansir dari Kompas.

Perubahan PKPU yang telah dibahas KPU pun nantinya akan dikonsultasikan ke Komisi II DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan pada hari Senin (26/8/2024). Sedangkan saat ini, draft disebut sudah diserahkan ke pihak DPR RI.

Pihaknya juga membagikan surat berisi penjelasan soal tahapan pendaftaran calon kepala daerah dan permintaan agar KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam penyelenggaraan tahapan pendaftaran pasangan calon berpedoman pada hasil putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati