Tersangka Kasus Narkoba Tewas Diduga Dikeroyok di Rutan

Mitrapost.com – Tersangka kasus Narkoba tewas diduga dikeroyok oleh sejumlah orang di area tempat cukur Rutan kelas 1 Depok, pada kamis (29/8/2024). Korban diketahui berinisial RA, berusia sekitar 26 tahun.

“Korban merupakan tersangka kasus Narkoba Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari CNN Indonesia.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat penyidik melakukan pelimpahan terhadap korban, berserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada Kamis yang lalu pada pukul 14.00 WIB.

Kemudian, sekitar pukul 15.30 WIB pihak Kejari Depok mengirimkan korban ke Rutan Cilodong. Selang beberapa jam, keluarga korban dihubungi oleh pihak Rutan Cilodong dan mengatakan bahwa korban dalam keadaan sakit.

Sesampainya di Rutan Cilodong, pihak keluarga diberitahu bahwa korban mengalami sakit perut dan penurunan kesadaran. Namun, pihak keluarga tidak bisa bertemu dengan korban.

“Kemudian oleh petugas rutan, korban dibawa ke RS Primaya Cilodong selanjutnya sekira pukul 19.45 WIB dinyatakan meninggal dunia,” terang Ade Ary.

Setelah dibawa ke rumah duka, keluarga menemukan beberapa luka dan lebam di tubuh korban. Oleh sebab itu, keluarga melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Depok.

Setelah dilakukan penyelidikan, termasuk memeriksa saksi, diketahui korban melakukan registrasi dan pemeriksaan kesehatan, serta cukur rambut. Namun, karena korban dinilai bersikap tidak sopan, beberapa orang melakukan pemukulan terhadap korban.

“Selanjutnya korban dibawa ke rumah duka, kemudian keluarga mendapati beberapa bagian tubuh korban mengalami luka dan lebam, selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok,” terang Ade Ary.

“Selama proses tersebut korban menunjukkan perilaku tidak sopan sehingga para pelaku melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan terhadap korban,” imbuhnya.

Sebagai informasi, kasus tersebut melibatkan enam pelaku yang merupakan tahanan di rutan, yakni I, T, S, L, A, dan Y.

“Gelar perkara penetapan tersangka terhadap 6 orang yang melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan,” pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati