Pati, Mitrapost.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman telah disetujui menjadi Raperda prakarsa DPRD Kabupaten Pati.
Hal itu setelah mendapat persetujuan semua fraksi-fraksi di DPRD Pati usai diparipurnakan bersama anggota DPRD beserta jajaran eksekutif belum lama ini.
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin mengatakan pendapat atau pandangan masing-masing fraksi yang ada di DPRD Pati terhadap Raperda prakarsa Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman telah menyetujui untuk selanjutnya dibahas lebih lanjut.
Menurutnya, Raperda prakarsa tersebut dimasukan pada program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2025.
“Dijadikan Raperda prakarsa yang nantinya akan dimasukkan dalam Propemperda tahun 2025 untuk dibahas menjadi Perda,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, bahwa kelengkapan administrasi mengenai Raperda itu diserahkan kepada Plt sekretaris DPRD untuk ditindaklanjuti dikirim kepada pemerintah daerah.
Masing-masing pendapat fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan usaha perikanan dan pergaraman dibahas lebih lanjut.
Fraksi di DPRD Kabupaten Pati setuju ada delapan yakni, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKB, fraksi NKRI, PPP, Partai Golkar serta Partai Nasdem.

Wartawan Mitrapost.com