Mitrapost.com – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Dana yang banyak tentu dibutuhkan untuk menyukseskan pesta demokrasi ini.
Diketahui bahwa alokasi dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa anggaran di APBD ini bentuknya dalam sebuah hibah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Realisasi anggaran dari pemerintah daerah ini telah mencapai 97 persen.
“Dari daerah-daerah yang sudah mampu membayar Pilkada ini Rp 37,52 triliun. (Realisasi) Dilakukan hibah APBD ke KPU dan Bawaslu Rp 36,61 triliun untuk penyelenggaraan Pilkada di seluruh daerah,” kata Sri Mulyani dalam rapat dengan Komite IV DPD RI di Gedung DPD RI, Jakarta Pusat, dikutip dari Detik News, pada Selasa (3/9/2024).
“Ada daerah yang masih mengalami hambatan kami menerima intercept dengan membayarkan hibah melalui mereka yang sebetulnya dana TDF dari, DBH, dibayarkan surat berharga,” beber Sri Mulyani.
Pemerintah akan terus memantau persiapan anggaran dari pemerintah pusat dan daerah agar Pilkada dapat berjalan dengan baik.
“Kementerian Keuangan dengan Kementerian Dalam Negeri terus memonitor, making sure meyakinkan Pilkada tetap berjalan pada tepat waktu dengan kondisi anggaran yang telah tersedia,” ujar dia. (*)
Redaksi Mitrapost.com






