Kudus Anggarkan Rp2,4 Miliar untuk Dana Bantuan Parpol

Kudus, Mitrapost.comPemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menganggarkan sebanyak Rp2,4 miliar untuk dana bantuan partai politik (parpol) yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus tahun 2024.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus, M Fitrianto mengatakan bahwa dana yang dianggarkan tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan sebelumnya.

“Dana yang disiapkan memang lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp2,36 miliar karena ada penyesuaian dengan perolehan suara sah pada Pemilu 2024,” ujarnya dilansir dari Antara Jateng.

Ia mengatakan bahwa dana tersebut akan dicairkan setelah Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus terkait penerima hibah dan besaran bantuan untuk masing-masing parpol turun.

“Draf surat keputusan tersebut sudah diajukan ke Bagian Hukum Setda Kudus. Ketika tidak ada masalah dan mendapat persetujuan bupati, masing-masing parpol akan diinformasikan untuk melakukan pencairan,” ujarnya.

Masing-masing parpol nantinya akan menerima bantuan sesuai dengan perolehan suaranya. Per suara bernilai Rp5.000.

Ada sebanyak 10 parpol yang mendapatkan kursi di DPRD dari Pemilu 2019 diantaranya Partai Demokrat, PAN, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PPP, PDIP, Partai Hanura, Partai Gerindra dan PKB.

Sedangkan pada Pemilu 2024 perpol yang mendapatkan kursi diantaranya PDIP mendapatkan sembilan kursi, PKB dan Partai Gerindra masing-masing tujuh kursi, Partai Golkar dan PKS masing-masing empat kursi, sedangkan Partai Nasdem, PAN, PPP dan Demokrat masing-masing tiga kursi, sedangkan Partai Hanura dua kursi. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati