Petani Tolak Rencana Kemasan Rokok Polos Tembakau

Mitrapost.com – Petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menolak rencana kemasan rokok polos tanpa merek.

Aturan ini diketahui termuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) dari Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024.

Sekretaris Jenderal APTI, K Muhdi meminta Kementerian Pertanian mendengar suara para petani dan mendukungnya.

Muhdi menilai regulasi ini akan merugikan para petani terkhusus tembakau.

“Ekosistem pertembakauan ini sangat erat keterikatan antara hulu hingga hilirnya. Jika hilirnya terus ditekan, di hulunya ada petani yang terdampak,” kata dia dalam keterangannya, dikutip dari Detik News, pada Jumat (13/9/2024).

Muhdi menyebut pasal-pasal pengamanan zat adiktif di PP Kesehatan akan menurunkan harga pada tingkat petani.

“Ini menjadi kekhawatiran karena hampir 99% tembakau lokal mengandalkan penjualan hasil panennya ke pabrik rokok,” ungkap Muhdi.

Ia mengatakan ada kepentingan pihak tertentu untuk mendorong aturan yang dinilai memberatkan para petani ini.

“Bagaimana petani bisa tenang bercocok tanam dan mencari nafkah, sementara kita tahu ada upaya tersistematis dan masif yang akan segera mengubah aturan pertembakauan Indonesia agar sama dengan negara-negara yang meratifikasi Framework Convention for Tobacco Control (FCTC), mematikan tembakau di Indonesia dengan regulasi kemasan polos. Negara-negara lain jelas-jelas ekosistem pertembakauannya tidak selengkap di Indonesia dari mulai petani hingga pedagang bahkan negara tergantung pada tembakau,” jelasnya.

“Harusnya petani saat ini riang gembira memanen hasil ladangnya. Apalagi tahun ini kuantitas dan kualitas hasil produktivitas petani dapat disimpulkan cukup baik. Tapi, dengan adanya langkah kejar target Kemenkes mengesahkan RPMK yang mencakup kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau, sama saja dengan menjegal petani mencari nafkah,” imbuh dia.

Dalam hal ini, Muhdi mengatakan Kementerian Kesehatan telah melakukan public hearing pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tanggal 3 September 2024 lalu.

“Namun sayangnya, petani tembakau dan cengkeh tidak menerima undangan dari Kemenkes, meskipun sejumlah asosiasi tembakau tetap berupaya masuk dalam sesi tersebut dengan harapan pendapatnya didengar dan diakomodir pemerintah,” kata dia. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati