Mitrapost.com – Pria di Nusa Tenggara Barat (NTB) menjalin hubungan terlarang dengan anak di bawah umur, hingga menyetubuhi korban.
Pelaku berinisial A itu diketahui telah memiliki istri yang berprofesi sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri.
A tinggal di Kecamatan Moyo Utara, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sedangkan korban yang merupakan siswi SMP itu, merupakan tetangganya. Keduanya diketahui menjalin hubungan asmara. Orang tua korban yang mengetahui hal itu kemudian menginterogasinya.
Keduanya ternyata sudah beberapa kali melakukan hubungan terlarang. Kasus ini sempat ditangani RT setempat pada bulan Agustus lalu. Namun orang tua korban kemudian memutuskan untuk melaporkan pelaku atas pencabulan anak di bawah umur.
Polisi mengamankan pelaku pada Kamis (12/9/2024). Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Regi Halili membenarkan adanya kasus pencabulan tersebut.
“Benar, berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dan tersangka bertetangga. Korban tidak hanya dicabuli tetapi disetubuhi juga,” ujarnya dilansir dari Kompas.
“Setelah status penanganan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, kami tetapkan sebagai tersangka dan kemarin resmi kami lakukan penahanan. Korban didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang- Undang. (*)
Redaksi Mitrapost.com






