Pemkab Pati Bakal Tetapkan Status Kekeringan Jadi Gawat Darurat

Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati Bakal menetapkan status bencana kekeringan menjadi gawat darurat. Sebab kekeringan semakin meluas.

Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pati hingga saat ini sebanyak 66 desa yang tersebar di sembilan kecamatan mengalami kekeringan.

Sembilan kecamatan itu meliputi, Gabus, Sukolilo, Kayen, Tambakromo, Winong, Pucakwangi, Jakenan, Jaken dan Batangan.

Penjabat (Pj) Bupati Pati, Sujarwanto Dwiatmoko menyatakan, status bencana kekeringan akan segera ditetapkan menjadi gawat darurat. Hal ini untuk menanggulangi dampak yang ditimbulkan.

“Sesegara mungkin kita akan menaikan status bencana itu menjadi gawat darurat. Kita sudah siapkan konsep keputusannya,” ujarnya, belum lama ini.

Dengan begitu, diharapkan masyarakat yang kesulitan mendapatkan air bersih nantinya dapat penanganan lebih optimal. Mengingat, status gawat darurat ada mekanisme penyaluran bantuan yang dipermudah.

Semua itu, tentunya juga dengan penambahan anggaran baik dari pemerintah daerah maupun pusat seperti tahun lalu.

Lebih lanjut, Sujarwanto menegaskan keputusan gawat darurat kekeringan ini akan lebih mengakomodir peran masyarakat dan pemerintah lebih bisa optimal dalam penanganannya.

“Jangan sampai masyarakat Kabupaten Pati masih ada yang kesulitan untuk mendapatkan air bersih. Kita tidak mau ada yang tidak bisa minum. Tentunya Pemerintah Daerah peranannya sangat diharapkan oleh masyarakat yang terdampak bencana tersebut,” paparnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati