Mitrapost.com – Pencalonan Vicky Prasetyo sebagai calon bupati Pemalang mendapatkan pro dan kontra dari masyarakat. Vicky dinilai kerap terlibat masalah hukum dan dipenjara.
Salah satu warga, Siswanto (50) yang berdomisili di Paduraksa mengungkapkan bahwa Vicky diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tak sesuai ketentuan di Pasal 14 ayat (2) huruf (f) Peraturan KPU (PKPU).
Siswanto mengatakan Vicky tidak memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi Pilkadang sebab berstatus mantan narapidana dan nama.
“Lha hari ini datang keterkaitan dengan tanggapan masyarakat dan tanggapan masyarakat ini dijamin oleh undang-undang Pemilu dan KPU tentang Pilkada. Kami berkeyakinan menduga bahwa Vicky Prasetyo atau dengan nama lain, tidak memenuhi syarat dalam Pilkada Kabupaten Pemalang 27 November 2024,” tutur dia.
“Kenapa kami berkeyakinan bahwa Vicky Prasetyo tidak memenuhi syarat, salah satunya KTP yang diajukan oleh Vicky Prasetyo tidak sesuai dengan nama aslinya saudara Vicky Prasetyo. Lengkapnya ada di tanggapan kami yang saya sampaikan ke KPU. Kedua, patut diduga Vicky adalah mantan narapidana, yang di dalam penetapan KPU seorang narapidana harus memberitahukan bahwa dia adalah mantan narapidana,” tambah Siswanto.
Ia menyebut status narapidana boleh mencalonkan diri dalam kontestasi politik dengan jeda lima tahun.
“Menurut data dan informasi yang kami dapat keputusan penetapan hukum itu hukum tetap, bahwa Vicky menjalani hukuman lima tahun yaitu terakhir pada tahun 2022. Apabila diruntut dalam jangka waktu seorang mantan narapidana tidak bisa maju dalam kancah politik yaitu lima tahun, jadi saudara Vicky Prasetyo tidak memenuhi syarat dalam maju pilkada seharusnya setelah tahun 2022 yaitu tahun 2027,” jelasnya.
“Untuk lengkapnya, ada di berkas yang kami lampirkan ke KPU,” tambah Siswanto.
Siswanto menjelaskan bahwa Vicky Prasetyo melakukan tindak pidana yang berulang kali.
“Hal tersebut sangat jelas melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf f PKPU No. 8 Tahun 2024. Bahwa pelaku tindak pidana secara berulang-ulang disebut juga dengan Residivis. Residivis sendiri terbagi dalam 2 (dua) macam yaitu Residivis Umum (Algemeene Recidive) dan Residivis Khusus (Speciale Recidive),” jelasnya.
“Sampai tanggal 18 September ini ada satu masukan tanggapan dari masyarakat, yang kami terima dan sudah kami cek untuk data dan formulir pengisi berkas tanggapan. Proses selanjutnya nanti KPU melakukan verifikasi terkait tanggapan masyarakat tersebut” ungkapnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com