Mitrapost.com – Kakak angkat tega perkosa adik perempuannya. Kasus ini terjadi di Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, Lampung.
Kapolsek Tanjung Karang Timur Komisaris Polisi (Kompol) Kurmen Rubiyanto mengungkapkan korban berinisial MP (14). Sedangkan pelaku DA (22).
“Peristiwa ini terjadi di rumah kontrakan korban di Kecamatan Kedamaian. Pelaku berinisial DA, usia 22 tahun sudah ditangkap,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Awalnya, korban ditinggal orangtua berdagang. Korban sempat minta ditemani pelaku karena takut tinggal sendirian di rumah kontrakannya Jumat (20/9/2024). Pelaku sudah dianggap sebagai keluarga sendiri oleh orang tua korban.
“Orangtua korban kenal juga dengan pelaku. Bisa dianggap abang angkat dan sering diminta bantuan menemani korban kalau di rumah sendirian,” katanya.
Orangtua korban juga menitipkan anaknya kepada pelaku. Namun kemudian pelaku pada pukul 23.00 WIB membujuk korban berhubungan seksual. Pelaku juga melakukan pemaksaan dan pengancaman kepada korban sehingga korban tak berdaya.
Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Redaksi Mitrapost.com