Bawaslu Kudus Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Ada di Zona Larangan

Kudus, Mitrapost.comBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di zona larangan. Penertiban dilakukan bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan bahwa penertiban itu dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kudus Nomor 779 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK.

“Semua APK yang melanggar zonasi pemasangan ditertibkan tanpa pandang bulu karena Surat Keputusan KPU Kudus Nomor 779 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK sudah diberlakukan,” ujarnya dilansir dari Antara Jateng.

Pihaknya sebelumnya juga telah mengirimkan surat kepada masing-masing tim pemenangan calon bupati dan wakil bupati Kudus serta calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah agar APK yang melanggar diturunkan secara mandiri.

Sejumlah APK berukuran besar yang awalnya terpasang di Alun-alun Kudus pun nampak sudah bersih. Sedangkan pihaknya melakukan penertiban untuk APK yang belum diturunkan diantaranya yang berada di belakang Ramayana Mall, di Jalan Pemuda, hingga di Jalan Loekmono Hadi Kudus.

Lokasi pemasangan APK yang diperbolehkan sendiri telah diatur. Sedangkan wilayah yang menjadi zona larangan diantaranya ruas-ruas dan trotoar jalan perkotaan, taman, kawasan Simpang Tujuh, kawasan car free day, kawasan Balai Jagong, GOR Wergu, kantor pemerintahan, sekolah, fasilitas kesehatan dan halaman, tiang lalu lintas dan perlengkapan lampu pengatur lalu lintas, tiang LPJU, telepon dan tiang listrik.

Selain itu, pemasangan APK tidak boleh dipaku atau diikat dengan logam pada pohon, dinding bangunan tepi jalan, gedung pemerintah, tempat ibadah, dan rumah sakit. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati