Mitrapost.com – Remaja di Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi sasaran amukan massa karena ketahuan mencuri.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (28/9/2024). Korban yang tewas itu diketahui masih berusia 16 tahun.
Kepala Polisi Resor Kota Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi mengatakan bahwa dalam kasus pengeroyokan ini, pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka diantaranya AR, AN, YN, dan ER.
“Keempat tersangka berinisial AR, AN, YN dan ER. Hasil penyidikan, tersangka utama penganiayaan berinisial YN dan ER,” jelasnya dilansir dari Kompas.
Peristiwa pengeroyokan itu berawal dari korban yang tertangkap pengawas komplek mencuri peralatan tukang.
“Korban lalu dipukul,” kata Adhe.
Hingga kemudian ia menjadi sasaran amukan massa dan ditendang oleh warga.
“Ada yang menendang korban,” ucap Adhe.
Hasil visum dan autopsi, menunjukkan jika korban mengalami pendarahan pada otak. Hal itu membuatnya kesulitan bernapas. Usai mengalami penganiayaan, korban sempat dibiarkan berada di salah satu rumah komplek, namun korban akhirnya meninggal dunia.
“Para tersangka sempat melarikan diri, namun satu persatu berhasil kami amankan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka pengeroyokan itu pun dijerat Pasal 80 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (*)
Redaksi Mitrapost.com