Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati saat ini telah memiliki total 21 Desa Antikorupsi yang tersebar di masing-masing kecamatan Kabupaten Pati.
Dari 21 desa tersebut, baru satu yang lolos penilaian Desa Antikorupsi Provinsi Jawa Tengah tahun 2023 dengan mendapatkan skor akhir 96,5 yakni Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati.
“Desa Kutoharjo Kecamatan Pati dan hasil penilaian dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah serta KPK alhamdulillah Desa Kutoharjo lolos sebagai Desa Antikorupsi,” ujar Agus Eko Wibowo, Inspektur Daerah Pati.
Diketahui, pembentukan Desa Antikorupsi ini merupakan inisiatif dari Inspektorat Daerah Pati dan bantuan dari dinas terkait, yakni, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Pati dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pati.
Setelah dirasa sudah sukses membangun Desa Antikorupsi di Desa Kutoharjo, pihaknya memutuskan untuk membangun 20 Desa Antikorupsi di masing-masing kecamatan.
“Setelah Desa Kutoharjo akhirnya kita membangun 20 desa lagi yaitu di masing-masing kecamatan,” paparnya.
Agus memberikan contoh Desa Antikorupsi yang dibangun yaitu berada di Desa Baleadi Kecamatan Sukolilo dan Desa Wonosekar Kecamatan Gembong.
“Misalkan contohnya di Kecamatan Sukolilo itu ada Desa Baleadi Kecamatan Sukolilo, sedangkan misalkan di Kecamatan Gembong ada di Desa Wonosekar dan intinya tiap kecamatan ada yang mewakili satu desa yang kita bangun Desa Antikorupsi,” ungkapnya.
Dengan adanya tambahan 20 Desa Antikorupsi di Kabupaten Pati, pihaknya berharap nantinya apabila ada penilaian dari provinsi Jawa Tengah bisa lolos serta mendapatkan hasil yang maksimal.
Namun apabila desa-desa tersebut belum bisa lolos, maka Inspektorat Pati akan memberikan pendampingan lanjutan.
“Kita harapkan dari masing-masing desa tersebut bisa mendapatkan nilai yang bagus sehingga kalau dinilai dari Inspektorat Provinsi bisa lolos sebagai Desa Antikorupsi, kalau misalkan belum lolos akan kita lakukan pendampingan-pendampingan lagi dan kita harapkan bisa lolos,” jelasnya.
Sebagai informasi, Desa Antikorupsi di masing-masing kecamatan diantaranya Kecamatan Sukolilo ada di Desa Baleadi, Kecamatan Jakenan ada di Desa Tambahmulyo, Kecamatan Juwana di Desa Bajomulyo, Kecamatan Tayu di Desa Kalikalong, Kecamatan Kayen di Desa Kayen.
Selanjutnya, Kecamatan Tlogowungu ada di Desa Regaloh, Kecamatan Batangan di Desa Klayusiwalan, Kecamatan Cluwak di Desa Sentul, Kecamatan Tambakromo di Desa Sinomwidodo, Kecamatan Jaken di Desa Sumberan.
Kemudian, Kecamatan Gembong di Desa Wonosekar, Kecamatan Dukuhseti di Desa Ngagel, Kecamatan Gabus di Desa Plumbungan, Kecamatan Winong di Desa Tawangrejo, Kecamatan Trangkil di Desa Ketanen, Kecamatan Gunungwungkal di Desa Gulangpongge.
Kecamatan Margorejo ada di Desa Langgenharjo, Kecamatan Pucakwangi di Desa Grogolsari, Kecamatan Wedarijaksa di Desa Kepoh serta Kecamatan Margoyoso ada di Desa Sekarjalak. (*)

Wartawan Mitrapost.com