Pelaku Pencurian di SD N Jombor Temanggung Akhirnya Tertangkap

Mitrapost.comPelaku pencurian di SD Negeri Jombor, Jumo, Temanggung akhirnya berhasil ditangkap.

Aksi pencurian itu sebenarnya dilakukan pelaku pada 6 Desember 2023. Polres Temanggung menangkap pelaku usai mendapatkan petunjuk untuk mengungkap kasus dua minggu lalu.

“Tim kami baru mendapat petunjuk untuk mengungkap kasus tersebut sekitar dua minggu kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo dilansir dari Antara Jateng.

Pelaku diketahui berinisial TI dan merupakan warga asal Watukumpul, Temanggung. Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan bahwa dari kasus pencurian tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah palu dan telepon seluler.

Pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak gembok dan mencongkel pintu SDN Jambon. Setelah itu ia pun masuk dan mengambil sejumlah barang berharga di sana.

Sejumlah barang yang diambil dari raung guru diantaranya, ada enam unit laptop, tiga unit tablet Samsung, empat unit telepon seluler dan uang tunai Rp3,5 juta. Hasil curian tersebut kemudian dijual.

“Selama ini pelaku hanya mengakui satu tempat kejadian perkara, namun tetap kami dalami. Hasil pencurian tersebut dijual lewat online, tetapi belum dibayar,” jelasnya.

Akibat pebuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun penjara. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati