Rembang, Mitrapost.com – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Rembang siapkan sanksi tegas bagi kader dan pengurus partai yang tidak patuh terhadap keputusan DPP dalam memenangkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Vivit-Gus Umam di Pilkada Rembang.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Rembang bahwasanya pihaknya baru memberi surat peringatan pertama (SP1) kepada inisial IM yang tidak menghadiri acara konsolidasi pemenangan Vivit-Gus Umam beberapa waktu yang lalu.
“Ini ada satu nama anggota fraksi yang sudah diberikan surat peringatan pertama (SP1), inisial ‘IM’. Total anggota fraksi kan ada 8, ini cuma datang 6 orang di acara konsolidasi, jadi 2 anggota tidak hadir menjadi catatan tersendiri bentuk kepatuhan kepada DPC,” kata Ketua DPC PKB Rembang, Ida Nur Saadah.
Ia menjelaskan bahwa IM merupakan anggota fraksi PKB DPRD Rembang berdasarkan surat PKB dengan nomor 289/DPC-03/A.2/X/2024. Surat itu ditandatangani oleh Ketua DPC PKB Rembang, Ida Nur Saadah dan Sekretaris, Muh Zen.
Ida mengungkap, pemberian SP1 bukan hanya sekadar ketidakhadiran dalam acara konsolidasi saja. Namun, berdasarkan laporan masyarakat dan bukti autentik, IM diketahui telah mengikuti acara kampanye Paslon yang tidak di rekomendasi oleh DPP PKB.
Selain itu, diketahui ada pelanggaran terhadap surat pernyataan, serta tidak melaksanakan surat DPW tentang instruksi pemenangan Pilkada tahun 2024.
“Kita sudah mendapatkan banyak laporan bahwa kader PKB utamanya yang dari fraksi belum bergerak ke Vivit-Umam. Kita juga ada laporan, salah satu anggota fraksi yang dengan tekanan, dengan ancaman, bahkan mereka mengatakan dengan pengawasan ketat mendukung Paslon lain. Ini nantinya akan diambil tindakan oleh DPC,” jelas Ida.
“Jadi kami sifatnya hanya memberikan surat peringatan, pertama, kedua dan ketiga setelah itu diserahkan ke DPW untuk dilakukan eksekusi,” imbuhnya lagi.
Ida Nur Saadah sebagai Ketua DPC PKB Rembang menegaskan kembali kepada para kader dan pengurus partai untuk wajib satu suara dan mengawal setiap tahapan dalam upaya pemenangan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Vivit-Umam di Pilkada Rembang, sesuai dengan keputusan DPP PKB
“Kita punya aturan ya, jadi PKB itu punya DPP, DPW, DPC hingga ranting semua tegak lurus pada aturan partai. Ketika DPP sudah mengeluarkan keputusan untuk mengusung Vivit-Umam, maka semuanya harus tunduk,” pungkasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com