Mitrapost.com – Debat pasangan calon wali kota Pekalongan, Jawa Tengah dijadwalkan digelar dua kali selama masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Debat sendiri boleh dilakukan maksimal tiga kali merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pasal 19 ayat (1).
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan Fajar Randi Yogananda mengatakan bahwa debat pertama akan digelar pada Sabtu (26/10/2024). Sedangkan debat kedua bakal digelar pada Jumat (8/11/2024).
“Debat pertama akan dilaksanakan Sabtu (26/10) sedang debat kedua dijadwalkan pada Jumat (8/11/2024),” ujarnya dilansir dari Antara Jateng.
Daftar pertanyaan untuk debat nantinya akan disusun oleh tim perumus dan panelis. Selain itu, mereka juga akan mengatur teknis pelaksanaan debat mendatang.
Masyarakat Pekalongan pun dapat menyaksikan debat melalui siarang langsung media elektronik. Sesuai dengan Pasal 20 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang menyebutkan jika debat disiarkan secara langsung atau siaran tunda melalui lembaga penyiaran publik maupun melalui lembaga penyiaran swasta yang memiliki izin penyiaran.
Agenda debat nantinya meliputi pemaparan visi misi, tanya jawab, serta sesi masukan dari masyarakat.
“Akan ada pemaparan visi dan misi, sesi menjawab berbagai pertanyaan, dan juga ada kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan. Semua teknisnya akan kami sampaikan,” katanya.
“Kami juga mereplikasi pengalaman dari Pilkada sebelumnya yang melibatkan birokrasi sehingga yang sudah ada ini akan terus dijalankan,” lanjutnya.
Ia menyebut pelaksanaan debat dilakukan guna mengenalkan masing-masing paslon dan visi misinya kepada masyarakat.
“Debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon ini bertujuan menyebarkan profil, visi, misi, serta program kerja kepada masyarakat,” katanya. (*)
Redaksi Mitrapost.com






