Berkaca dari Kasus Pencabulan di Panti Asuhan, Kemensos Bakal Ubah Aturan Tentang LKS

Mitrapost.comBerkaca dari kasus pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An’nur di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kementerian Sosial (Kemensos) bakal mengubah Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengatakan bahwa Panti Asuhan Darussalam An’nur tidak berbadan hukum. Dalam aturan juga tidak diharuskan berbadan hukum. Sehingga hal itu yang dinilai perlu diperbaiki.

“Di aturan LKS diperbolehkan tidak berbadan hukum, ini yang jadi masalah. Jadi perlu dikoreksi,” ujarnya dilansir dari Tempo.

Terdaftarnya panti asuhan sebagai badan hukum dapat mempermudah dalam melakukan pengawasan. Oleh karena itu, pihaknya akan mewajibkan semua LKS untuk berbadan hukum. Tak hanya itu, bupati/walikota juga diminta untuk mendorong LKS di wilayahnya agar melakukan pendaftaran izin operasional.

Pihaknya juga akan melakukan pertemuan dengan seluruh dinsos di Indonesia untuk membahas masalah perizinan.

“Nantinya wajib berbadan hukum, saya usahakan, karena ini menyangkut nasib orang,” ujarnya.

Permensos yang mengatur LKS harus berbadan hukum dan memiliki izin operasional ditargetkan bisa selesai dalam waktu 1-2 bulan ke depan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati