Dasar Hukum Pernikahan

Mitrapost.com – Salah satu ibadah yang paling mulia adalah dengan menjalani pernikahan karena Allah Swt.,

Ibadah ini sangat dianjurkan dalam Islan. Melalui pernikahan, orang tersebut diharapkan dapat menjalin silaturahmi keluarga, membina rumah tangga, dan memiliki penerus atau keturunan.

Allah Swt., dalam Quran surat An-Nur ayat 32 berfirman mengenai dasar hukum nikah, sebagai berikut:

Wajib

Nikah wajib adalah pernikahan bagi mereka yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk membangun rumah tangga yang sakinah dan apabila dia tidak melkukannya dikhawatirkan akan tergelincir pada perbuatan zina.

Sunnat

Nikah sunat menurut pendapat jumhur ulama’. Yaitu pernikahan bagi orang yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk membangun rumah tangga tetapi jika tidak melaksanakannya juga tidak dikhawatirkan akan berbuat zina.

Haram

Nikah yang haram adalah pernikaha bagi mereka yang tidak mempunyai keinginan dan tidak mempunyai kemampuan untuk membangun rumah tangga dan melaksanakan kewajiban-kewajiban selama berumah tangga, sehingga apabila dia menikah akan menelantarkan istrinya dan istrinya atau bahkan hanya menyakiti istrinya.

Makruh

Nikah makruh adalah pernikahan seorang laki–laki yang mempunyai kemauan untuk melakukan-Nya juga mempunyai kemampuan untuk menahan diri dari perbuatan zina sehingga tidak memungkinkan tergelincir untuk berbuat zina jika sekiranya tidak nikah. Namun orang ini tidak mempunyai keinginan untuk dapat memenuhi kewajiban sebagai suami istri yang baik.

Mubah

Nikah mubah adalah pernikahan bagi mereka yang punya kemampuan dan kemauan untuk melakukannya, tetapi jika tidak melakukannya tidak dikhawatirkan akan berbuat zina dan apabila melakukannya juga tidak akan menelantarkan istri. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati

Berita Terkait